Kabupaten
Bintan merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga
dengan Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun
2007 . Secara umum diartikan bahwa pada kawasan ini diberlakukan kemudahan
berusaha dan berinvestasi dengan fasilitas pajak yang tidak dipungut baik itu
pajak pertambahan nilai (PPN) pajak Bea masuk dan keluar barang (Ekspor dan
Impor), Pajak Barang Mewah (PPnBm) dan juga fasilitas kemudahan bekerja bagi
warga negara asing dan lain sebagainya.
Berdasarkan
PP 47 Tahun 2007 dimana wilayah FTZ bersifat inclave maka Gubernur selaku ketua
Dewan Kawasan Batam/Bintan /Karimun menunjuk Bupati/Walikota yang
wilayahnya terdapat kawasan FTZ sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan untuk
masing-masing wilayah yang berada dalam kewenangan administrasinya. Bupati
Bintan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Wilayah Kabupaten Bintan dan Walikota
sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Sebagai
amanat dari PP 47 tersebut Satu hal yang khusus berlaku pada FTZ Bintan yaitu
lokasi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas pada kawasan tertentu saja yaitu Sebagian Pulau Bintan bagian Utara
dengan luas 58.750,60 ha termasuk pulau Anak Lobam dengan luas 678,20 ha
kemudian Kawasan Industri Maritim Bintan Timur dengan luas 812,60 ha dan
Kawasan Industri Galang Batang dengan luas 1.775,80 ha.
Guna
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (investor) diwilayah
Kabupaten Bintan BP Kawasan Bintan saat ini berkantor di Jl.
Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban KM. 16 KP. Simpangan Kec. Toapaya Selatan-
Kabupaten Bintan. Dikantor ini dilaksanakan seluruh administrasi dan perizinan
terpadu (Izin Prinsip, Izin Usaha, API, RIB) dan Izin-izin pusat yang telah dilimpahkan
ke BP Kawasan Bintan.
Demikian
semoga dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan
sebagai informasi bagi yang membutuhkan.